BACAKORAN.CO - Dalam masa kampanye, banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalanan. Langkah itu sebagai upaya peserta Pemilu Serentak 2024 memperkenalkan program sekaligus menarik simpati masyarakat.
Harapannya, programnya bisa diterima dan masyarakat menentukan pilihan pada saat pemungutan suara dengan memilih mereka.
Namun, pemasangan APK ini tak jarang malah mengganggu pemandanagn kota. Mereka juga tak jarang memasangnya di sembarangan tempat, bahkan di tempat yang bermasalah sekalipun.
Karena itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu. Mereka diminta untuk meninjau kembali pemasangan APK yang dinilai bermasalah.
Dengan mereview penempatan APK, harapannya pemasangan APK tidak membahayakan masyarakat sekitar.
"APK bermasalah itu APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023. Lalu APK yang membahayakan dapat dipastikan itu sangat bermasalah," terang Bagja.
BACA JUGA:Bawaslu Kuak Kejahatan Tertinggi dalam Pemilu, Apa Itu? Ini Penjelasan Totok Hariyono
"APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereview kembali terhadap pemasangan APK. Jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," tegas Bagja.
Bagja telah mengambil langkah untuk mengatasi APK bermasalah ini. Salah satunya adalah Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah.
"Kami telah perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap sekarang tidak ada APK yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain. Bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," jelas Bagja.
Besar harapan Bagja bahwa peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum.
Mobil pojok pengawasan milik Bawaslu akan membantu masyarakat memperluas literatur terkait kepemiluan.-bawaslu-
Untuk memaksimalkan tugas Bawaslu, Bagja berharap kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.
BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Isu Paling Empuk Digoreng? Ini Kata Bagja
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan Pemda dalam melakukan penertiban bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri. Oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," terang Bagja.