Pun mengimbau untuk mempercepat proses peralihan tersebut.
“Kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata Entjik dikutip dari bisnis.
Sekadar informasi, berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi P2P lending alias pinjol turun secara bertahap.
Adapun pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas
Lalu tahun 2026 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari.
Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3 persen per hari.
Lalu tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen per hari pada 2026.