BACAKORAN.CO – Aturan penurunan bunga pinjaman online (pinjol) resmi diberlakukan mulai awal tahun 2024.
Namun, saat ini tercatat masih ada 2 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut per 19 Januari 2024.
Angka itu turun jika dibandingkan sebelumnya yakni periode 1-4 Januari 2024.
Saat itu masih ada sebanyak 13 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman tersebut.
BACA JUGA:Lantaran Terlilit Masalah Ini, 19 Pinjol Ditegur OJK, Diminta Sampaikan Action Plan
Masih melebihi batas maksimum.
“Semula angkanya 13 (penyelenggara pinjol), lalu turun jadi 3, dan turun lagi menjadi 2,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Atas hal tersebut, OJK telah telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunga pinjaman.
Ke depan, apabila perusahaan bersangkutan tidak juga mematuhi aturan, maka pihaknya tidak segan menindak tegas, memberikan sanksi.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!
Sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap alasan 13 penyelenggara pinjol belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman pada awal 2024.
Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, salah satu penyebabnya adalah berkaitan dengan faktor teknis.
Yakni pembaharuan sistem yang menyesuaikan ke struktur engine baru yang telah mengikuti regulasi terkini.
Pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunganya.
BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer