BACAKORAN.CO - Pemerintah mengelola dua jenis abdi negara, dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun disetarakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar.
PNS adalah pegawai tetap, sementara PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah.
BACA JUGA:Siapkan Diri! Pemerintah Segera Seleksi 2,3 Juta CPNS-PPPK, Catat Formasinya?
Meskipun sama-sama mendapat gaji, tunjangan, pengakuan, penghargaan, perlindungan hukum, dan jaminan sosial, gaji pokok keduanya diatur oleh peraturan berbeda.
Gaji PNS diatur oleh PP Nomor 15 Tahun 2019, sedangkan gaji PPPK diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Keduanya mendapat kenaikan gaji berkala dan pangkat.
Namun, kenaikan pangkat PPPK lebih kompleks karena terkait dengan kekosongan jabatan pada posisi yang lebih tinggi.
Hanya jabatan fungsional PPPK yang dapat mengalami kenaikan pangkat, dengan proses seleksi setelah mengundurkan diri secara terhormat.
Perbedaan signifikan terletak pada kenaikan golongan. PPPK tidak dapat mendapatkan kenaikan golongan seperti PNS.
BACA JUGA:Woow! Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen di 2024, Ini Rinciannya
Hal ini perlu dipertimbangkan oleh calon pelamar atau peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Yakni membuat pilihan yang mantap antara menjadi PNS atau PPPK.
Pemerintah Indonesia menginformasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki 17 golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan saat melamar.