PNS 3 Hari Kerja Adopsi Sistem FWA, Begini Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini

Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini kebijakan PNS 3 hari kerja--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang dipimpin oleh MenPANRB Rini Widyantini telah mengumumkan perubahan dalam sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah naungannya.
Kebijakan ini berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menetapkan pola kerja 3 hari di kantor (work from office, WFO) dan dua hari bekerja dari lokasi lain (work from anywhere, WFA).
Perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran negara pada tahun 2025.
Namun alih-alih mengikuti jejak BKN, KemenPANRB memutuskan untuk menerapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA).
BACA JUGA:Netizen Teriak Minta Potong Gaji ASN/PNS, Enak Aja Cuma 3 Hari Kerja: Macam Tukang Harian Saja Bro
Sistem ini memungkinkan PNS untuk memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel tanpa batasan hari yang ketat seperti yang diterapkan oleh BKN.
Sistem FWA bukanlah hal baru bagi KemenPANRB.
Selama masa pandemi Covid-19, sistem ini sudah diujicobakan dan terbukti memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh para pegawai.
Bahkan regulasi mengenai FWA telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum untuk penerapan sistem kerja ini.
BACA JUGA:ASN dan PNS Banyak Gaya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, 5 Hari Aja Pelayanan Masih Ambyar
Menurut MenPANRB Rini Widyantini, dalam sistem FWA, PNS dapat memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan syarat bahwa waktu kerja yang tidak terpenuhi di pagi hari harus diganti
Secara proporsional pada waktu lain.