bacakoran.co

PNS 3 Hari Kerja Adopsi Sistem FWA, Begini Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini

Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini kebijakan PNS 3 hari kerja--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Hal ini dimungkinkan hingga delapan kali dalam satu bulan. 

Sistem ini mencakup dua aspek fleksibilitas, yaitu fleksibilitas waktu dan lokasi, yang memberikan kebebasan lebih kepada pegawai dalam mengatur jadwal kerja mereka.

BACA JUGA:Cek Nama Kamu! Hasil Pengumuman CPNS Kemenkumham 2025, Klik Linknya Disini

BACA JUGA:Cek di Sini, Daftar Seluruh Instansi Pusat yang Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024: Simak Cara dan Linknya

Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat memanfaatkan sistem FWA. 

Dua prinsip utama yang harus dipegang dalam pelaksanaan FWA adalah pencapaian target kinerja yang baik dan tetap terjaminnya kualitas pelayanan publik.

MenPANRB Rini Widyantini berharap bahwa dengan penerapan FWA, produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkat. 

Selain itu, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan Presiden, sambil memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.

BACA JUGA:Heboh! Isu Gaji 13 PNS Tidak Cair, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Begini!

BACA JUGA:Efek Efesiensi Anggaran, PNS Hanya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, Ini Penjelasan BKN!

Lebih lanjut MenPANRB menegaskan bahwa sistem FWA bisa diterapkan di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. 

Dengan begitu setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan FWA sesuai dengan situasi dan kondisi yang mereka hadapi.

PNS 3 Hari Kerja Adopsi Sistem FWA, Begini Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi () yang dipimpin oleh menpanrb rini widyantini telah mengumumkan perubahan dalam sistem kerja pegawai negeri sipil (pns) yang berada di bawah naungannya. 

kebijakan ini berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh badan kepegawaian negara (bkn) yang sebelumnya menetapkan hari di kantor (work from office, wfo) dan dua hari bekerja dari lokasi lain (work from anywhere, wfa).

perubahan ini sejalan dengan arahan presiden dalam rangka meningkatkan negara pada tahun 2025. 

namun alih-alih mengikuti jejak bkn, kemenpanrb memutuskan untuk menerapkan sistem flexible working arrangement (fwa). 

sistem ini memungkinkan pns untuk memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel tanpa batasan hari yang ketat seperti yang diterapkan oleh bkn.

sistem fwa bukanlah hal baru bagi kemenpanrb. 

selama masa pandemi covid-19, sistem ini sudah diujicobakan dan terbukti memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh para pegawai. 

bahkan regulasi mengenai fwa telah tertuang dalam peraturan presiden (perpres) nomor 21 tahun 2023, yang memberikan landasan hukum untuk penerapan sistem kerja ini.

menurut  rini widyantini, dalam sistem fwa, pns dapat memulai kerja hingga pukul 09.00 wib, dengan syarat bahwa waktu kerja yang tidak terpenuhi di pagi hari harus diganti 

secara proporsional pada waktu lain. 

hal ini dimungkinkan hingga delapan kali dalam satu bulan. 

sistem ini mencakup dua aspek fleksibilitas, yaitu fleksibilitas waktu dan lokasi, yang memberikan kebebasan lebih kepada pegawai dalam mengatur jadwal kerja mereka.

pasal 8 perpres nomor 21 tahun 2023 menetapkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (ppk) memiliki wewenang untuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat memanfaatkan sistem fwa. 

dua prinsip utama yang harus dipegang dalam pelaksanaan fwa adalah pencapaian target kinerja yang baik dan tetap terjaminnya kualitas pelayanan publik.

menpanrb rini widyantini berharap bahwa dengan penerapan fwa, produktivitas aparatur sipil negara (asn) dapat meningkat. 

selain itu, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan presiden, sambil memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.

lebih lanjut menpanrb menegaskan bahwa sistem fwa bisa diterapkan di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. 

dengan begitu setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan fwa sesuai dengan situasi dan kondisi yang mereka hadapi.

Tag
Share