PNS 3 Hari Kerja Adopsi Sistem FWA, Begini Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini

Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini kebijakan PNS 3 hari kerja--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Hal ini dimungkinkan hingga delapan kali dalam satu bulan.
Sistem ini mencakup dua aspek fleksibilitas, yaitu fleksibilitas waktu dan lokasi, yang memberikan kebebasan lebih kepada pegawai dalam mengatur jadwal kerja mereka.
BACA JUGA:Cek Nama Kamu! Hasil Pengumuman CPNS Kemenkumham 2025, Klik Linknya Disini
Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat memanfaatkan sistem FWA.
Dua prinsip utama yang harus dipegang dalam pelaksanaan FWA adalah pencapaian target kinerja yang baik dan tetap terjaminnya kualitas pelayanan publik.
MenPANRB Rini Widyantini berharap bahwa dengan penerapan FWA, produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkat.
Selain itu, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan Presiden, sambil memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Heboh! Isu Gaji 13 PNS Tidak Cair, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Begini!
BACA JUGA:Efek Efesiensi Anggaran, PNS Hanya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, Ini Penjelasan BKN!
Lebih lanjut MenPANRB menegaskan bahwa sistem FWA bisa diterapkan di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Dengan begitu setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan FWA sesuai dengan situasi dan kondisi yang mereka hadapi.