Hal ini memicu laporan polisi atas dugaan perzinaan dan laporan ke Bawas MA atas perselingkuhan pada 30 Juni 2022.
Pelapor, yang merupakan istri sah IS, dan IS akhirnya resmi bercerai di penghujung tahun 2023.
Perjalanan IS Pasca Putusan Pertama MKH
Dalam pembelaannya, IS mengklaim telah berusaha memperbaiki hubungan dengan istrinya selama tiga bulan pertama.
Setelah putusan MKH pertama, tetapi usahanya gagal.
Di bulan kelima, IS mengajukan izin perceraian, namun diurungkan atas nasihat atasan.
Isu ekonomi juga menjadi faktor ketidakharmonisan.
MKH, dengan komposisi Hakim Agung Yasardin sebagai Ketua dan anggota dari MA dan KY.
BACA JUGA: Lanjut, Keppres Jamin Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau, Dibangun Setelah Pemilu Kelar…
Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada IS.
Alasan hukumnya mencakup pelanggaran kode etik hakim dan langgaran terhadap panduan penegakan hukum dan perilaku hakim.
Langkah-langkah Hukum yang Dilanggar IS
IS terbukti melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1
BACA JUGA:Buruan Daftar! Ada Beasiswa Guru Honorer, Bisa Dapat Insentif, Berikut Syarat dan Linknya…
Berdasar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.