Viral! Hakim Indonesia Berinisial IS Dipecat Secara Tidak Hormat di Mahkamah Agung, Alasannya Bikin Kaget!

Rabu 24 Jan 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Langkah-langkah hukum ini mencakup Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Meskipun IS berdalih masalah ekonomi, MKH menolak pembelaannya.

BACA JUGA:Limited Edition! Vespa 946 Dragon Produksi 1.888 Unit, Yuk cepetan diorder, Takut Enggak Kebagian..

Terungkap bahwa gaji IS tetap diterima penuh meskipun disanksi, dan permintaan pengembalian kelebihan gaji belum terpenuhi.

Tidak ada satupun anggota keluarga IS yang bersedia menjadi saksi.

Dengan perjalanan yang penuh kontroversi ini, kasus IS menyoroti pentingnya etika dan perilaku hakim dalam sistem peradilan.

BACA JUGA:Usai Ngantor, Apriyadi Keliling Sekayu Sambangi Warga Terkena Banjir Hingga Selutut

Itulah rincian semua aspek kontroversial dan keputusan berat yang diambil terhadap hakim yang terbukti bersalah atas perselingkuhan.***

Artikel ini telah terbit di disway.id

Kategori :