"Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
"Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah,” terang Sutikno.
Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, jelas Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah.
Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.
"Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU. Baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Ditambahkan Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nurhalis, dalam pelaksanaan layanan jamaah umrah oleh PPIU, akan ada pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental yang dilakukan oleh Kementerian Agama.(*)