BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) menargetkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan lancar. Karena itu, berbagai cara dipersiapkan agar tidak ada terjadi kesalahan.
Salah satu cara yang dipersiapkan adalah menyamakan pemahaman pelaksanaan haji dan umrah tahun ini kepada semua pelaku usaha jasa travel. Para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi terkait regulasi ibadah haji dan umrah.
Langkah ini diambil untuk memastikan PPIU yang memiliki izin memahami aturan mainnya. Dengan begitu bisa menekan potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU H. Sutikno, total ada 61 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dari DKI Jakarta yang baru mendapatkan izin operasi pada tahun 2023.
"Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” jelas Sutikno dalam FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, di Jakarta.
Dalam sosialisasi ini, Sutikno menjelaskan bahwa ada penyesuaian pelayanan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menghadapi tantangan zaman, Kemenag pun mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Logo Kemenag-bacakoran.co-
Sistem ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Untuk mengatur lancarnya perjalanan ibadah haji dan umrah, Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Kemudian PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Selanjutnya, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah.
BACA JUGA:Tawaran Menggiurkan Kemenag Bagi Calon Mahasiswa PTKIN, Apa Saja Itu? Ini Kata Nyanyu Khodijah
Lalu ada juga KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.