BACAKORAN.CO - Daging babi salah satu makanan yang haram bagi umat Islam.
Tidak hanya itu, alat makan atau alat masak yang pernah digunakan untuk daging babi juga dianggap najis dan harus disucikan sebelum digunakan kembali.
Lalu, bagaimana cara menyucikan alat makan bekas daging babi.
Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuh.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Amalkan Doa Pagi ini untuk Mendapatkan Rezeki dan Perlindungan Allah yang Luas, Yuk Simak
1. Hukum Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi
Menurut ajaran Islam, alat makan atau alat masak yang pernah digunakan untuk daging babi termasuk najis mughalladzah atau najis berat.
Artinya, alat tersebut tidak bisa disucikan hanya dengan air biasa.
Melainkan harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu.
BACA JUGA:Cukup minta 4 Hal dalam Berdoa Ala KH. Maimun Zubair, Apa Aja Sih?
BACA JUGA:Makanan Kucing Mengandung Daging Babi? Begini Hukum Halal dan Haramnya Menurut Pandangan Islam
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Abu Tsa’labah Al-Khasyani, dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw:
Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah Saw bersabda; ‘Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).