4. Ulangi langkah kedua dan ketiga hingga enam kali, sehingga total alat makan dicuci tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu.
5. Keringkan alat makan dengan cara diangin-anginkan atau dikeringkan dengan kain bersih.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, alat makan bekas daging babi sudah disucikan dan boleh digunakan kembali untuk makanan yang halal.
Namun, jika memungkinkan, sebaiknya hindari menggunakan alat makan bekas daging babi dan gunakan alat makan yang lain yang lebih bersih dan tidak meragukan.
BACA JUGA:Pengangguran jangan Panik, UAS : Kerjakan Amalan Ini Dijamin Langsung dapat Kerjaan
BACA JUGA:10 Amalan Sunnah Sebelum Tidur, Yuk Simak...
Kategori :