Apakah Boleh Makan Kroto, Simak ini Penjelasan Menurut Syariat Islam

Jumat 26 Jan 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Kroto adalah sebutan untuk telur semut yang biasa dijadikan bahan makanan di beberapa daerah di Indonesia. 

Kroto memiliki rasa yang gurih dan manis, serta kaya akan protein dan mineral. 

Kroto bisa diolah menjadi berbagai macam masakan.

Seperti dipepes, digoreng, atau dicampur dengan sayur dan bumbu.

BACA JUGA:4 Janji Allah dalam Al-Quran, Yuk Simak dan Praktikkan Agar Selamat Dunia Akhirat!

BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Sebaiknya Pindah dari Tempat Shalat Fardhu? Yuk Cari Tau Disini!

Namun, apakah kamu boleh makan kroto?

Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam, Apakah kroto termasuk halal atau haram?

Menurut ulama Syafiiyah, semua jenis telur hewan, selama tidak membahayakan, maka hukumnya boleh dimakan. 

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang telah diperintahkan kepada para rasul. Maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh.’ Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik dari apa yang Kami berikan kepadamu.’” (HR. Muslim)

BACA JUGA:Inilah Keajaiban Salat Tahajud Secara Bertutur-Turut Jika Kamu Lakukan

BACA JUGA:Madu, Bukan Sekadar Pemanis, Tapi Juga Perawatan Kulit yang Alami

Dari hadis ini, Dapat mengambil hukum umum bahwa semua makanan yang baik dan tidak membahayakan adalah halal, kecuali ada dalil yang melarangnya secara khusus.

Oleh karena itu, telur semut atau kroto hukumnya halal, karena tidak ada dalil yang melarangnya dan tidak diketahui adanya bahaya dari mengonsumsinya.

Kategori :