BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI melibatkan Harun Masiku.--istimewa
BACAKORAN.CO - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Informasi ini dikonfirmasi oleh sumber internal KPK, yang menyebut bahwa nama Hasto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
"Berdasarkan Sprindik tersebut, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku," ungkap sumber tersebut dilansir dari CNNIndonesia, hari ini, Selasa (24/12/2024).
Kronologi Kasus
BACA JUGA:Hasto Ungkap Keluarga Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Begini Alasannya
BACA JUGA:Setelah Selama 4,5 Jam Oleh KPK Kasus Koropsi DJKA, Hasto Sebut Dua Nama ini...
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Harun sendiri telah menjadi buronan selama lima tahun sejak 2020.
BACA JUGA:Gibran Buka Suara Terkait Dipecatnya dari PDIP, Apakah Benar Akan Masuk ke Golkar?
BACA JUGA:Setelah Hengkang dari Partai PDIP, Golkar Sambut Jokowi dan Gibran Sebagai Anggota Kehormatan
Selain Harun, KPK juga memproses dua orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.
Vonis Terhadap Terdakwa Lain