Cara dan Syarat Daftar Akpol untuk Wanita, Yuk Persiapkan Diri Sejak Sekarang!

Jumat 26 Jan 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Bagaimana Cara Alumni Pendidikan Pesantren Dapatkan Rekognisi? Ini Kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A, B, dan C dengan standar nilai yang telah ditentukan.

- Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal! 4 Tips Memilih Asuransi Pendidikan, Bikin Tenang di Masa Tua, Pendidikan Anak Terjamin

- Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

- Tidak pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI atau pernah menjadi anggota/mantan Polri/TNI dan PNS.

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

BACA JUGA:Optimis Pasangan Amin-Anies Bakal Unggul di Pilpres: Fokus Pendidikan dan Kenegarawanan Menjadi Daya Tarik

- Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

- Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai.

- Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai.

- Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbudristek.

- Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP.

Kategori :