BACAKORAN.CO - Pendaftaran untuk Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II tahun 2024 telah dibuka, namun hanya tenaga honorer dari kategori tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar.
Pelamar yang memenuhi syarat harus merupakan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tahun ini, seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode. Pendaftaran untuk periode pertama telah ditutup, berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara itu, pengumuman untuk Periode II akan dilaksanakan antara 1 hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Kisi-kisi Bocoran Terbaru 25 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Tahun Ini, Ayok Cek Sekarang Ges!
BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!
Sementara itu, pendaftaran akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Sebagai informasi, seleksi untuk periode II ini hanya dibuka bagi pendaftar tertentu. Dengan kata lain, individu yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak akan diizinkan untuk mendaftar.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024, BKN menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 ditujukan khusus untuk tenaga non-ASN BKN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
Pembukaan ini juga mencakup lulusan PPG untuk posisi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Begini Peluang dan Aturan Daftar PPPK yang Harus Kamu Tau!
Perlu diketahui bahwa masa perjanjian kerja untuk PPPK ini akan ditetapkan selama tiga tahun. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Sekali lagi, seleksi PPPK Periode II 2024 hanya ditujukan untuk non-ASN yang telah aktif bekerja selama dua tahun. Jika Anda termasuk dalam kategori berikut, maka Anda tidak akan dapat mendaftar secara otomatis.
Tenaga Honorer Golongan ini Tidak Boleh Daftar PPPK 2024, Begini Penjelasanya
Jingga
Jingga
bacakoran.co - pendaftaran untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) periode ii tahun 2024 telah dibuka, namun hanya tenaga honorer dari kategori tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar.
pelamar yang memenuhi syarat harus merupakan tenaga non-asn yang aktif bekerja di instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
tahun ini, seleksi dibagi menjadi dua periode. pendaftaran untuk periode pertama telah ditutup, berlangsung dari 1 hingga 20 oktober 2024.
sementara itu, pengumuman untuk periode ii akan dilaksanakan antara 1 hingga 30 november 2024.
sementara itu, pendaftaran akan dimulai dari 17 november hingga 31 desember 2024.
sebagai informasi, seleksi untuk periode ii ini hanya dibuka bagi pendaftar tertentu. dengan kata lain, individu yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak akan diizinkan untuk mendaftar.
dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 30 oktober 2024, bkn menyatakan bahwa seleksi pppk 2024 ditujukan khusus untuk tenaga yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
pembukaan ini juga mencakup lulusan ppg untuk.
perlu diketahui bahwa masa perjanjian kerja untuk pppk ini akan ditetapkan selama tiga tahun. namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
sekali lagi, hanya ditujukan untuk non-asn yang telah aktif bekerja selama dua tahun. jika anda termasuk dalam kategori berikut, maka anda tidak akan dapat mendaftar secara otomatis.
pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan d-iv bidan pendidik tahun 2023).
eks thk-ii sesuai dengan pangkalan data thk-ii di bkn, serta tenaga non-asn yang terdaftar dalam database bkn, tidak diperbolehkan untuk melamar. status ini sudah memiliki jadwal tersendiri, yaitu pada periode pertama yang telah ditutup pada 20 oktober 2024.
selain itu, bkn menegaskan bahwa pelamar yang mendaftar di lebih dari satu instansi dengan menggunakan dua identitas kependudukan yang berbeda akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dengan demikian, inilah informasi mengenai pendaftaran pppk 2024 periode ii beserta kategori yang tidak diizinkan untuk melamar.