bacakoran.co

3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

3 kategori ini dilarang mendaftar PPPK gelombang 2 2024 --ketikmedia.com

BACAKORAN.CO - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini sedang berlangsung.

Pengangkatan tersebut direncanakan melalui 2 tahap PPPK.

Tahap pertama dari seleksi ini telah dimulai pada 1 hingga 20 Oktober, sementara tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pada tahap kedua ini, fokus utama adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Banyak yang Gagal! Ini Dia Penyebab Sanggahan Administrasi PPPK 2024 Ditolak

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini

Persyaratan Dokumen untuk Seleksi Administrasi PPPK

Untuk dapat lolos dalam seleksi administrasi, tenaga honorer harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pasfoto

6. Swafoto/Selfie

BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!

3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - proses pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (asn), khususnya dalam kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (), saat ini sedang berlangsung.

pengangkatan tersebut direncanakan melalui .

tahap pertama dari seleksi ini telah dimulai pada 1 hingga 20 oktober, sementara tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 17 november hingga 31 desember 2024.

pada tahap kedua ini, fokus utama adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah serta lulusan program profesi guru () untuk formasi guru di instansi daerah.

persyaratan dokumen untuk

untuk dapat lolos dalam seleksi administrasi, tenaga honorer harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

1. kartu keluarga (kk)

2. kartu tanda penduduk (ktp) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil)

3. ijazah

4. transkrip nilai

5. pasfoto

6. swafoto/selfie

7. surat pernyataan

8. surat lamaran

9. surat keterangan lainnya

10. dokumen lain (sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar).

kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pppk

ada 3 kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi pppk, yaitu:

1. tenaga honorer yang tidak mengikuti rangkaian seleksi pppk tahun 2024.

2. tenaga honorer yang berstatus tidak memenuhi syarat (tms) pada tahap administrasi.

3. tenaga honorer yang tidak mengikuti proses pemberkasan meskipun telah lolos seleksi.

demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi semua pihak terkait.

pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari asn sebagai pppk. semoga sukses!

Tag
Share