bacakoran.co

3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

3 kategori ini dilarang mendaftar PPPK gelombang 2 2024 --ketikmedia.com

BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi

7. Surat Pernyataan

8. Surat Lamaran

9. Surat Keterangan Lainnya

10. Dokumen Lain (sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar).

Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Begini Peluang dan Aturan Daftar PPPK yang Harus Kamu Tau!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK Guru Naik 2 Juta Di Tahun 2025, Ini Rincian Nominal Untuk Golongan 1 Sampai 5

Ada 3 kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, yaitu:

1. Tenaga honorer yang tidak mengikuti rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.

2. Tenaga honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi.

3. Tenaga honorer yang tidak mengikuti proses pemberkasan meskipun telah lolos seleksi.

BACA JUGA:Ingin Diangkat Jadi PPPK? Ini 3 Pengalaman Kerja yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! 3 Kategori yang Gagal Diangkat Jadi PPPK Menurut UU ASN

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi semua pihak terkait.

Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK. Semoga sukses!

3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - proses pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (asn), khususnya dalam kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (), saat ini sedang berlangsung.

pengangkatan tersebut direncanakan melalui .

tahap pertama dari seleksi ini telah dimulai pada 1 hingga 20 oktober, sementara tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 17 november hingga 31 desember 2024.

pada tahap kedua ini, fokus utama adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah serta lulusan program profesi guru () untuk formasi guru di instansi daerah.

persyaratan dokumen untuk

untuk dapat lolos dalam seleksi administrasi, tenaga honorer harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

1. kartu keluarga (kk)

2. kartu tanda penduduk (ktp) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil)

3. ijazah

4. transkrip nilai

5. pasfoto

6. swafoto/selfie

7. surat pernyataan

8. surat lamaran

9. surat keterangan lainnya

10. dokumen lain (sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar).

kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pppk

ada 3 kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi pppk, yaitu:

1. tenaga honorer yang tidak mengikuti rangkaian seleksi pppk tahun 2024.

2. tenaga honorer yang berstatus tidak memenuhi syarat (tms) pada tahap administrasi.

3. tenaga honorer yang tidak mengikuti proses pemberkasan meskipun telah lolos seleksi.

demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi semua pihak terkait.

pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari asn sebagai pppk. semoga sukses!

Tag
Share