Yang memiliki dasar-dasar syar'i yang kuat.
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Seseorang bertanya kepada Imam Ahmad tentang keputusan.
Apakah seorang individu seharusnya mengubur.
BACA JUGA:5 Bulan Terbaik untuk Menikah dalam Islam yang Wajb Kamu Tau, Salah Satunya Bulan Penuh Berkah Lho
BACA JUGA:Kaget! 5 Hal yang Dianggap Haram Selama ini Ternyata Halal dalam Islam, Apa Aja?
Atau membuang potongan rambut dan kuku yang diambil dari tubuhnya.
Imam Ahmad dengan tegas menjawab.
Bahwa sebaiknya potongan-potongan tersebut sebaiknya diuburkan.
Ketegasan beliau ini didukung oleh praktik Ibnu Umar.
Seorang sahabat terkemuka Rasulullah yang secara konsisten.
BACA JUGA:Apakah Boleh Tidak Menikah dalam Islam? Begini Penjelasannya
Mengamalkan kebiasaan mengubur potongan-potongan tersebut.
Tindakan mengubur potongan rambut dan kuku.
Bukanlah semata-mata bentuk pengelolaan sampah atau kebersihan pribadi.