Bolehkah Bersiwak Saat Puasa? Yuk Cari Tau!

Bolehkah bersiwak saat puasa--muslim.or.id

BACAKORAN.CO- Bersiwak, tindakan membersihkan gigi dan mulut menggunakan batang kayu siwak, merupakan praktik sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Namun, ketika berpuasa, muncul pertanyaan apakah bersiwak tetap sunnah, menjadi makruh, atau bahkan haram.

Pandangan yang berbeda dari para ulama dan madzhab menyebabkan perbedaan pendapat mengenai masalah ini.

BACA JUGA:Ternyata Banyak Manfaatnya! Inilah Alasan Bersiwak Dianjurkan Oleh Rasulullah SAW Kepada Umatnya

Pandangan Madzhab Syafi'i

Menurut madzhab Syafi'i, bersiwak saat berpuasa tetaplah sunnah, namun dengan beberapa pengecualian.

Bersiwak diperbolehkan sampai sebelum tergelincir matahari, namun menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu tergelincir matahari (waktu sholat Dzuhur).

Alasannya adalah karena bersiwak dapat menghilangkan bau mulut, yang menurut hadis Rasulullah, Allah lebih menyukai bau mulut orang puasa daripada aroma minyak mistik atau surga.

Oleh karena itu, jika menggunakan siwak akan menghilangkan bau mulut tersebut, maka hukumnya menjadi makruh.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Wanita yang Haid di Akhir Waktu? Ini Kata Syaikh Ibnu Utsaimin...

Pandangan Imam Nawawi

Imam Nawawi, seorang ulama besar dari madzhab Syafi'i, memiliki pandangan yang berbeda.

Baginya, bersiwak saat puasa tetaplah sunnah, bahkan setelah tergelincir matahari.

Imam Nawawi berpendapat bahwa bau mulut yang disukai Allah hanyalah bau yang berasal dari dalam perut orang puasa yang menahan lapar.

Bolehkah Bersiwak Saat Puasa? Yuk Cari Tau!

Ainun

Ainun


bacakoran.co- , tindakan membersihkan gigi dan mulut menggunakan batang kayu , merupakan praktik yang sangat dianjurkan dalam islam.

namun, ketika berpuasa, muncul pertanyaan apakah tetap sunnah, menjadi makruh, atau bahkan haram.

pandangan yang berbeda dari para ulama dan madzhab menyebabkan perbedaan pendapat mengenai masalah ini.

pandangan madzhab syafi'i

menurut , saat tetaplah sunnah, namun dengan beberapa pengecualian.

bersiwak diperbolehkan sampai sebelum tergelincir matahari, namun menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu tergelincir matahari (waktu sholat dzuhur).

alasannya adalah karena dapat menghilangkan bau mulut, yang menurut hadis rasulullah, allah lebih menyukai bau mulut orang puasa daripada aroma minyak mistik atau surga.

oleh karena itu, jika menggunakan siwak akan menghilangkan bau mulut tersebut, maka hukumnya menjadi makruh.

pandangan imam nawawi

, seorang ulama besar dari madzhab syafi'i, memiliki pandangan yang berbeda.

baginya, bersiwak saat puasa tetaplah sunnah, bahkan setelah tergelincir matahari.

berpendapat bahwa bau mulut yang disukai allah hanyalah bau yang berasal dari dalam perut orang puasa yang menahan lapar.

oleh karena itu, bersiwak untuk membersihkan mulut tetaplah sunnah, karena bersiwak hanya menghilangkan bau dari mulut, bukan dari dalam perut.

pandangan madzhab lainnya

meskipun pandangan madzhab syafi'i mungkin berbeda, madzhab-madzhab lainnya umumnya tetap memandang bersiwak saat sebagai sunnah.

dalam konteks ini, para ulama memberikan penekanan pada kebersihan mulut dan menjaga sunnah rasulullah, tanpa mempermasalahkan waktu pelaksanaannya selama .

tips memakai siwak saat berpuasa:

menurut habib abdul qadir ba'abud, seorang ulama yang terkenal, beberapa tips dapat diterapkan saat menggunakan siwak saat :

- lakukan sikat gigi sebelum subuh atau setelah makan sahur untuk membersihkan gigi secara menyeluruh.

- lakukan sunnah bersiwak sebelum wudhu atau sebelum sholat, seperti yang diajarkan rasulullah.

- lakukan sunnah bersiwak saat melakukan aktivitas yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti membaca al-qur'an atau sebelum menghadiri majelis, bahkan setelah tergelincir matahari.

perbedaan antara siwak dan sikat gigi

penting untuk membedakan antara siwak dan dalam konteks .

sikat gigi tidak diperbolehkan digunakan dari fajar hingga maghrib karena adanya campuran bahan-bahan yang memiliki rasa atau bau yang dapat membatalkan puasa.

namun, bagi mereka yang benar-benar memahami fiqh, penggunaan sikat gigi dapat diperbolehkan.

dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara madzhab-madzhab islam, bersiwak saat umumnya masih dipandang sebagai tindakan sunnah yang dianjurkan.

yang terpenting adalah menjaga kebersihan mulut dan mematuhi ajaran rasulullah sesuai dengan pemahaman masing-masing madzhab.***

Tag
Share