BACAKORAN.CO - KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak PNS bisa mendapatkan KIP Kuliah.
Jawabannya adalah bisa, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya. Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah Untuk mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Sistem Data Terpadu (SDT) Kementerian Sosial.
3. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain selama masa perkuliahan.
Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk semua calon penerima KIP Kuliah, termasuk anak PNS TNI Polri.
Namun, umumnya anak PNS tidak memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
Cara Daftar KIP Kuliah
Ada dua jalur pendaftaran KIP Kuliah, yaitu jalur SNMPTN/SBMPTN dan jalur mandiri.