Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta Manfaatnya

Senin 29 Jan 2024 - 11:40 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACA JUGA:Kenapa Indonesia Terendah? Rasio Penduduk Berpendidikan S2 dan S3 Hanya 0,45 Persen, Jokowi Lakukan ini!

Berikut adalah cara daftarnya:

1. Jalur SNMPTN/SBMPTN: Calon penerima harus mendaftar melalui laman resmi SNMPTN/SBMPTN dan mengisi data keluarga kurang mampu sesuai dengan SDT Kementerian Sosial.

Setelah itu, calon penerima akan mendapatkan nomor KIP Kuliah yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.

2. Jalur mandiri: Calon penerima harus mendaftar melalui laman resmi KIP Kuliah dan mengisi data keluarga kurang mampu sesuai dengan SDT Kementerian Sosial.

Setelah itu, calon penerima akan mendapatkan nomor KIP Kuliah yang akan digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi yang diinginkan.

Manfaat KIP Kuliah

Bagi mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah, mereka akan mendapatkan manfaat berupa: 

1.Jaminan biaya pendidikan, yaitu pembebasan biaya pendaftaran, biaya kuliah, dan biaya lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Bantuan biaya hidup, yaitu pemberian uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama masa perkuliahan.

BACA JUGA:Keras dan Ketat, Sulitnya Jalani Pendidikan Militer Elit di Fort Bragg, Prabowo Subianto Jadi Lulusan Terbaik!

BACA JUGA:GASKEN! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lagi Buka Lowongan Kerja Untuk Calon Tenaga KKI Non ASN, Yuk Daftar

2. Bantuan biaya penyelesaian studi, yaitu pemberian uang tunai sebesar Rp 1.000.000 pada semester akhir untuk membantu penyelesaian skripsi atau tugas akhir.

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai bersamaan dengan jadwal SNPMB 2024 pada 14 Februari 2024 melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Artinya, kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada 14 Februari 2024 hingga sepanjang tahun, lewat jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri.(*)

Kategori :