BACAKORAN.CO - Ria Ricis, salah satu YouTuber terkenal di Indonesia baru-baru ini menghebohkan publik dengan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Teuku Ryan.
Pasangan yang menikah pada 12 November 2021 ini dikabarkan mengalami masalah rumah tangga sejak lama.
Menurut informasi dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai secara online pada 30 Januari 2024.
"Untuk nama tersebut sudah mendaftar di tanggal 30 Januari 2024 atas nama Ria Yunita. Nama tersebut telah terdaftar secara e-court," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah di kantornya, hari Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA:6 Fokus Pengawasan Bawaslu dalam Tahapan Kampanye, Apa Saja Itu? Nomor 6 Paling Mudah Dimanipulasi
Ria Ricis mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
--Instagram/ricis.1795_official
Dalam gugatannya, YouTuber berusia 28 tahun itu meminta tiga hal, yaitu perceraian, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat dalam hal ini istrinya, mengajukan gugatan cerai kumulasi, artinya cerai gugat digabung dengan hadhanah anak, serta nafkah anak," Ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai alasan cerai, Taslimah mengaku belum memiliki alasan yang spesifik.
BACA JUGA:Peluang Emas! BTN Buka Lowongan Kerja, Lulusan S1 Bisa Daftar, Tersedia Banyak Posisi...
BACA JUGA:Yuk Simak! 6 Tips Mencegah Agar Kamu Tidak Sakit dan Masuk Angin Selama Musim Hujan, Apa Aja?
Namun, secara umum, Ria Ricis hanya menggugat tiga hal seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
"Alasan cerainya secara spesifik memang ada, cuma baru secara global saja. Intinya, bahwa antara penggugat dan tergugat telah terikat dalam perkawinan dan perkawinan itu terjadi peristiwa lahirnya anak. Penggugat meminta dia menjadi pengasuh anak tersebut, serta penggugat juga mendalilkan dalam kehidupan mengasuh anak ada biaya hidup. Maka dia juga mengajukan hak asuh anak dan nafkah," Imbuhnya.