Menurut Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Ayu memiliki motif sakit hati terhadap keluarga korban.
BACA JUGA:Tertibkan Administrasi Anak Panti Asuhan, Pemkot dan Kejari Bantu Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran
Sebelumnya, Ayu pernah mencuri tabungan milik keluarga korban.
Kasus tersebut adalah dugaan pencurian tabungan keluarga korban sebesar Rp 32 juta.
Aksi pencuriannya itu kemudian terbongkar.
Ayu lalu merencanakan untuk mencelakai keluarga korban dengan racun sianida agar aksi pencuriannya tidak tersebar.
Ayu membeli racun sianida secara online.
Ia kemudian menaburkan racun itu ke dalam gelas kopi saat ayah korban sedang membuat kopi.
BACA JUGA:Ke Pasar Palimo, Ganjar Nanyo-nanyo, Pedagang Berharap Kelak Bisa Stabilkan Harga
Ayu melakukannya secara acak tanpa menargetkan siapa-siapa.
Namun, nasib malang menimpa MRS yang kebetulan meminum kopi yang sudah tercampur racun.
Ayu mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Ia mengatakan tidak bermaksud membunuh MRS.
Polisi menangkap tersangka AFA dengan tuduhan tiga pasal sekaligus.
Polisi menjerat Ayu dengan undang-undang pasal 362 pencurian dan pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Apabila terbukti bersalah atas tindak pidana ini, ancaman hukumannya sangat berat.