BACAKORAN.CO - Kanker serviks adalah momok yang menakutkan bagi para perempuan. Kanker yang menyerang leher rahim ini merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di kalangan perempuan, terutama yang berusia 30–45 tahun.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, setiap tahunnya ada 36 ribu perempuan yang terdiagnosis kanker serviks dan 21 ribu di antaranya meninggal dunia.
Kanker serviks juga menempati posisi kedua setelah kanker payudara sebagai jenis kanker yang paling banyak diderita oleh perempuan.
Namun, jangan putus asa, Ladies. Kanker serviks sebenarnya bisa dicegah dengan cara-cara yang sederhana dan mudah dilakukan.
BACA JUGA:Skrining DNA HPV, Solusi Cerdas Cegah Kematian Akibat Kanker Serviks
Di Hari Kanker Dunia yang diperingati setiap tanggal 4 Februari, yuk simak empat langkah mudah cegah kanker serviks yang berhasil BACAKORAN.CO rangkum dari berbagai sumber kesehatan.
1. Rutin Tes Pap Smear, Tes pap smear adalah tes yang bertujuan untuk mendeteksi adanya sel-sel abnormal yang bisa menjadi awal dari kanker serviks. Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel sel-sel dari permukaan leher rahim.
Jika hasil tes menunjukkan adanya sel-sel abnormal, dokter akan memberikan penanganan yang sesuai.
Semakin dini sel-sel abnormal terdeteksi, semakin besar peluang untuk sembuh.
Tes pap smear sebaiknya dilakukan secara rutin oleh perempuan yang sudah aktif secara seksual. Mulai dari usia 21 tahun, kamu disarankan untuk melakukan tes pap smear setidaknya tiga tahun sekali sampai usia 65 tahun.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Kena Kanker di Usia Muda, Nomor 4 Sering Dilakuin
2. Suntik Vaksin HPV Virus Human Papillomavirus (HPV) adalah penyebab utama dari kanker serviks.
Virus ini bisa menular melalui kontak seksual dan menyebabkan perubahan pada sel-sel leher rahim yang bisa berkembang menjadi kanker.
Untuk mencegah infeksi virus HPV, kamu bisa melakukan vaksinasi HPV. Vaksinasi HPV adalah cara pencegahan kanker serviks yang paling efektif.
Vaksin HPV dianjurkan untuk diberikan pada perempuan usia 9–21 tahun. Bagi yang sudah berusia di atas 21 tahun, bisa mendapatkan dua dosis vaksin dengan selang waktu enam bulan.