BACAKORAN.CO - Cak Imin, cawapres nomor urut 1 yang berpasangan dengan Anies Baswedan, angkat bicara soal putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2.
Cak Imin mengatakan putusan ini harus ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya Pemilu 2024.
“Kita harus tahu apakah pemilu ini masih bisa berjalan atau tidak setelah putusan DKPP ini.
Ini penting untuk kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Cak Imin saat berkunjung ke IPHI, Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).
Cak Imin, yang juga Ketua Umum PKB, menilai putusan DKPP ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia mengatakan tanpa etika, pemilu akan menjadi cacat dan tidak adil.
BACA JUGA:Masyarakat Palembang Merapat! Ramaikan Tabligh Akbar Bersama Anies Cak Imin Besok, Disini Tempatnya
“Etika itu harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk KPU.
Kalau tidak, pemilu akan menjadi bercela dan tidak bisa dipercaya oleh rakyat,” kata Cak Imin.
Cak Imin juga mengaku khawatir dengan putusan DKPP ini. Pasalnya, sebelumnya seluruh hakim MK juga terbukti melanggar etik saat mengeluarkan putusan yang mengizinkan Gibran, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres meski belum memenuhi syarat usia.
“Ini mengkhawatirkan sekali. Bagaimana bisa hakim MK yang seharusnya menjaga konstitusi malah melanggar etik? Apa motif mereka? Kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU,” ucap Cak Imin.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Saling Serang! Cak Imin Ragukan Jiwa NU, Khofifah: Cak Imin Itu PKB, Imbas Dukung Prabowo-Gibran
DKPP menganggap KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (5/2).