Waduh! Anggota Bawaslu Rame-Rame Kena Sanksi Peringatan dari DKPP, Ini Gegaranya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.-dkpp-

BACAKORAN.CO - Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan sanksi peringatan dan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Untuk sanksi peringatan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu dan Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono selaku anggota. Sementara untuk peringatan keras diberikan kepada anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ucap Ketua Mejelis Heddy Lugito. 

Sanksi ini dijatuhkan usai DKPP memutuskan mereka melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023. 

Kasus ini berawal dari aduan dari Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari. Aduan keduanya, DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:Terkait Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Ogah Disalahkan, Ini Saran Ketua Bawaslu pada KPU

Perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane, sedangkan perkara 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Herminiastuti Lestari.

Teradu dua perkara ini adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono selaku Ketua dan Anggota Bawaslu.

Atas aduan ini, para Teradu dinilai tidak profesional dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Bahkan sampai 4 kali. Situasi ini mengakibatkan kekosongan jabatan dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.


Suasana sidang DKPP.-dkpp-

Selain itu, para Teradu juga telah memperpanjang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas Tim Seleksi.

Pada 11-13 Juli 2023, para Teradu menerbitkan surat nomor 485/KP.01/K1/07/2023 dan 520/KP.01.00/K1/07/2023 terkait perpanjangan tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara tanpa alasan yang jelas.

"Sebelum adanya dua surat tersebut, Tim Seleksi telah melaksanakan test tertulis untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 26-28 Juni 2023 dan test psikologi pada 30 Juni-3 Juli 2023,” ujar Suryono Pane sebagaimana dimuat di laman DKPP.

BACA JUGA:Jangan Salah Sangka ya, Bawaslu Itu Bukan Persulit Pemilu, tapi Mempermudah Tahapan Pemilu, Ini Acuannya

Waduh! Anggota Bawaslu Rame-Rame Kena Sanksi Peringatan dari DKPP, Ini Gegaranya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ketua dan anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) mendapatkan sanksi peringatan dan peringatan keras dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp). 

untuk sanksi peringatan, dkpp menjatuhkan sanksi kepada rahmat bagja selaku ketua bawaslu dan lolly suhenty, puadi, dan totok hariyono selaku anggota. sementara untuk peringatan keras diberikan kepada anggota bawaslu herwyn j.h. malonda.

"menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu i rahmat bagja dalam perkara nomor 114-pke-dkpp/ix/2023 atau perkara nomor 121-pke-dkpp/ix/2023 selaku ketua merangkap anggota badan pengawas pemilihan umum," ucap ketua mejelis heddy lugito. 

sanksi ini dijatuhkan usai dkpp memutuskan mereka melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (kepp) dalam perkara nomor 114-pke-dkpp/ix/2023 dan 121-pke-dkpp/ix/2023. 

kasus ini berawal dari aduan dari suryono pane dan herminiastuti lestari. aduan keduanya, dkpp gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (kepp) perkara nomor 114-pke-dkpp/ix/2023 dan 121-pke-dkpp/ix/2023 di ruang sidang dkpp, jakarta, pada senin (16/10/2023).

perkara 114-pke-dkpp/ix/2023 diadukan suryono pane, sedangkan perkara 121-pke-dkpp/ix/2023 diadukan herminiastuti lestari.

teradu dua perkara ini adalah rahmat bagja, lolly suhenty, puadi, herwyn malonda, dan totok hariyono selaku ketua dan anggota bawaslu.

atas aduan ini, para teradu dinilai tidak profesional dengan mengubah jadwal seleksi bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028. bahkan sampai 4 kali. situasi ini mengakibatkan kekosongan jabatan dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024.


suasana sidang dkpp.-dkpp-

selain itu, para teradu juga telah memperpanjang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dalam proses seleksi bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi.

pada 11-13 juli 2023, para teradu menerbitkan surat nomor 485/kp.01/k1/07/2023 dan 520/kp.01.00/k1/07/2023 terkait perpanjangan tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara tanpa alasan yang jelas.

"sebelum adanya dua surat tersebut, tim seleksi telah melaksanakan test tertulis untuk calon anggota bawaslu kabupaten/kota se-jawa timur pada 26-28 juni 2023 dan test psikologi pada 30 juni-3 juli 2023,” ujar suryono pane sebagaimana dimuat di laman dkpp.

menurut suryono, perpanjangan tersebut dilakukan karena para teradu melakukan review atas hasil penilaian tim seleksi. kemudian para calon yang disudah direview diserahkan ke tim seleksi untuk diplenokan dan diumumkan ke masyarakat.

atas kejadian ini, suryono menilai, menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan para teradu dalam mengelola proses rekrutmen calon anggota bawaslu kabupaten/kota.

menurut herminiastuti lestari, para teradu melakukan maladministrasi dengan mengubah jadwal tahapan seleksi anggota bawaslu kabupaten/kota. hal tersebut sebagai bentuk intervensi atas objektifitas tim seleksi yang dibentuk oleh para teradu.

dalam sidang, dkpp juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada anggota bawaslu kota gorontalo erman katili selaku teradu dalam perkara nomor 117-pke-dkpp/ix/2023.

sanksi pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di ruang sidang dkpp, jakarta, pada jumat (8/12/2023).

dalam pertimbangan putusan, teradu terbukti masih terdaftar sebagai sekretaris partai politik keadilan dan persatuan (pkp) provinsi gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai anggota bawaslu kota gorontalo periode 2023-2028.

pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan ktp teradu secara ilegal.

serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan dpp partai keadilan dan persatuan (pkp) provinsi gorontalo oleh dpn pkp atau surat pernyataan ketua umum pkp yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus dpp pkp provinsi gorontalo.

sidang dkpp juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada rahmat bagja, lolly suhenty, puadi, herwyn j.h. malonda, dan totok hariyono masing-masing sebagai ketua dan anggota bawaslu ri dalam perkara nomor 120-pke-dkpp/ix/2023.

dkpp berpendapat teradu i sampai v tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota bawaslu provinsi kalimantan tengah winsi kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.

dalam putusan perkara ini, majelis dkpp menyatakan pihak terkait atas nama winsi kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota bawaslu provinsi kalimantan tengah periode 2022-2027.

"menyatakan pihak terkait winsi kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota bawaslu provinsi kalimantan tengah periode 2022-2027," kata ketua majelis heddy lugito bacakan putusan.

sidang ini dipimpin oleh heddy lugito sebagai ketua majelis. didampingi ratna dewi pettalolo, j. kristiadi, i dewa kade wiarsa raka sandi, dan muhammad tio aliansyah sebagai anggota majelis.(*)

Tag
Share