BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.
Sanksi ini diberikan karena KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Namun, DKPP menegaskan bahwa sanksi etik ini tidak ada hubungannya dengan pencalonan Gibran yang telah ditetapkan oleh KPU.
DKPP menyatakan bahwa KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan Gibran, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres meski belum memenuhi syarat usia.
BACA JUGA:Cak Imin Minta Tindak Lanjut Putusan DKPP Soal Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan.
Nggak ada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy menjelaskan bahwa putusan DKPP ini berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
DKPP menilai bahwa KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasal 2 ayat 1 huruf a, b, c, dan d, yaitu tidak menjunjung tinggi kehormatan, kejujuran, keadilan, dan kemandirian.
“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2).
BACA JUGA:Waduh! Anggota Bawaslu Rame-Rame Kena Sanksi Peringatan dari DKPP, Ini Gegaranya
“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.
Putusan DKPP ini dibacakan oleh Heddy dalam sidang yang digelar pada Senin (5/2). Sidang ini menggabungkan empat perkara yang semuanya berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Sanksi etik yang diberikan oleh DKPP ini tidak berdampak pada pencalonan Gibran yang telah ditetapkan oleh KPU.
Gibran tetap akan bertarung dalam Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto melawan dua pasangan lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.