3. Ajukan permohonan KPR ke bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih.
Anda harus mengisi formulir aplikasi KPR dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, surat keterangan kerja, dan lain-lain.
Anda juga harus menyiapkan uang muka (DP) sebesar 10-30% dari harga rumah yang Anda beli.
4. Tunggu proses verifikasi dan analisis kredit dari pihak kreditur.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung dari kebijakan dan ketentuan masing-masing bank atau lembaga keuangan.
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan surat persetujuan kredit (SPK) yang berisi rincian KPR Anda, seperti plafon kredit, bunga, tenor, angsuran, dan jaminan.
5. Lakukan akad kredit dengan pihak kreditur dan penjual rumah.
Anda harus membayar biaya administrasi, notaris, dan pajak yang berkaitan dengan proses KPR Anda.
Anda juga harus menandatangani perjanjian kredit dan surat kuasa pembebanan hak tanggungan (SKMHT) yang mengikat rumah Anda sebagai jaminan KPR Anda.
6. Terima kunci rumah dari penjual dan nikmati rumah baru Anda.
Anda harus memastikan bahwa kondisi rumah sesuai dengan kesepakatan Anda dengan penjual.
Anda juga harus membayar angsuran KPR Anda tepat waktu setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Keuntungan Beli Rumah dengan KPR
Beli rumah dengan KPR memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Anda bisa memiliki rumah dengan modal yang relatif kecil, yaitu hanya DP sebesar 10-30% dari harga rumah.
- Anda bisa memilih rumah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda, baik dari segi jenis, ukuran, lokasi, maupun fasilitasnya.