4. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
5. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
6. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK),dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
7. Memiliki penghasilan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan.
BACA JUGA:Cak Imin Minta Tindak Lanjut Putusan DKPP Soal Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih cita-cita Anda melalui pendidikan tinggi.
KIP Kuliah, pintar kuliah, pintar merdeka!