BACAKORAN.CO - Deposito simpanan adalah salah satu produk perbankan yang menawarkan keuntungan berupa bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa.
Deposito simpanan juga aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu.
Namun, deposito simpanan memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Seperti jangka waktu, minimal setoran, dan biaya penalti jika ditarik sebelum jatuh tempo.
Deposito simpanan memiliki beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuat, Rupiah Justru Loyo di Awal Pekan, Kok Bisa?
Berikut ini adalah beberapa jenis deposito simpanan yang umum ditawarkan oleh bank di Indonesia:
1. Deposito Berjangka.
Deposito berjangka adalah jenis deposito simpanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Deposito berjangka memiliki jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabah, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
BACA JUGA:OJK Terima 39.298 Pengaduan, 2 Sektor Ini Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen!
BACA JUGA:Buruan Ambil! Ada Voucher Belanja Discount 100% di Tokopedia Cek Sekarang Juga, Klaim Segera
Bunga deposito berjangka biasanya dibayarkan pada saat jatuh tempo atau dapat ditambahkan ke pokok deposito jika nasabah memilih sistem Automatic Roll Over (ARO).
Deposito berjangka cocok untuk nasabah yang ingin mendapatkan bunga yang tinggi dan tidak membutuhkan uang dalam waktu dekat.