2. Sertifikat Deposito.
Sertifikat deposito adalah jenis deposito simpanan yang dikeluarkan oleh bank dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
BACA JUGA:Sentimen Eksternal Ini Pengaruhi Pergerakan Rupiah Awal Pekan, Menguat atau Melemah?
BACA JUGA:Rupiah dan Mata Uang Asia Bersinar di Akhir Pekan, Didorong Faktor Ini!
Sertifikat deposito disertai dengan dokumen yang dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain.
Sertifikat deposito memiliki bunga yang lebih tinggi daripada deposito berjangka, tetapi memiliki risiko likuiditas yang lebih tinggi juga.
Sertifikat deposito cocok untuk nasabah yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek dan memiliki kemampuan untuk menjual sertifikat deposito jika membutuhkan uang.
3. Deposito On Call.
Deposito on call adalah jenis deposito simpanan yang memiliki jangka waktu minimal 7 hari atau maksimal kurang dari 1 bulan.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat saat Perlambatan Ekonomi Global, Begini Penjelasan BPS!
BACA JUGA:Gelombang PHK Makin Menggila, Perusahaan Logistik Ini Bakal Pangkas 12.000 Karyawan
Deposito on call diterbitkan atas nama nasabah dan dalam jumlah besar.
Bunga deposito on call dapat dihitung per bulan atau per hari tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan bank.
Deposito on call dapat dicairkan kapan saja asalkan nasabah memberitahukan terlebih dahulu kepada bank.
Deposito on call cocok untuk nasabah yang memiliki dana berlebih dan ingin mendapatkan bunga yang fleksibel.
BACA JUGA:Sentimen Eksternal Ini Pengaruhi Pergerakan Rupiah Awal Pekan, Menguat atau Melemah?