BACAKORAN.CO - Hari Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
Tentu selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, terutama pasangan kekasih.
Mereka biasanya merayakannya dengan saling memberikan hadiah, bunga, cokelat, atau hal-hal romantis lainnya.
Namun, apakah merayakan hari Valentine itu diperbolehkan dalam Islam?
BACA JUGA:5 Rekomendasi Coklat Hari Valentine, Bagaimana Sejarahnya, Apa Maknanya, Yuk Bestie Simak di Sini
Sejarah Hari Valentine
Hari Valentine berasal dari tradisi bangsa Romawi Kuno sebagai cara memperingati kematian seorang pendeta bernama Santo Valentine.
Dia adalah orang yang berani menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan di kalangan pemuda.
Karena dianggap mengganggu perekrutan prajurit perang.
BACA JUGA:Anime Isekai Kono Subarashii Sekai ni Shukufuku o Resmi Mendapatkan Musim Ketiganya, Kapan Tayang?
Santo Valentine kemudian diam-diam menikahkan pasangan-pasangan muda yang ingin bersatu, hingga akhirnya dia tertangkap dan dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M.
Hari kematian Santo Valentine kemudian dijadikan sebagai hari raya oleh gereja-gereja di Romawi untuk mengenang jasanya.
Hari itu juga dipercaya sebagai hari di mana burung-burung mulai berpasangan.
Oleh karena itu, hari Valentine menjadi identik dengan simbol cinta dan kasih sayang.