Dengan mengacu pada pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
BACA JUGA:Inilah Macam-Macam Puasa, Mulai dari yang Wajib, Sunnah, Makruh, hingga Haram
Dapat disimpulkan bahwa merayakan Valentine dianggap sebagai perbuatan yang haram dalam Islam.
Hal ini didasarkan pada ketidaksesuaian perayaan tersebut dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
Serta potensi merusak aqidah umat Islam.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghindari merayakan Valentine dan menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:5 Tanda Dayyuts! Tahun Baru di Penuhi Para Remaja Pacaran, Benarkah Ayah Tak Cemburu...
Wallahu a'lam bishawab.***
Kategori :