BACAKORAN.CO- Hari Valentine, yang biasanya dirayakan setiap tanggal 14 Februari, telah menjadi fenomena global di mana orang-orang di seluruh dunia merayakan cinta dan persahabatan.
Namun, Ustadz Adi Hidayat mengatakan dan juga mengkaitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017.
Menegaskan bahwa merayakan Valentine merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Tim bacakoran.co menjelaskan secara lebih rinci alasan di balik larangan ini, termasuk pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Fatwa MUI.
BACA JUGA:Jangan Terjerumus, Ini Makna Sebenarnya dari Hari Valentine dan Alasan Umat Islam Haram Merayakannya
Haramnya Merayakan Valentine Menurut Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat, seorang ulama terkemuka, menyatakan bahwa merayakan Valentine adalah haram dalam Islam.
Pandangan ini didasarkan pada beberapa argumen yang mendasar.
Pertama-tama, Valentine bukanlah bagian dari tradisi Islam.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama dan tradisi yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadis.
BACA JUGA:Arab Saudi Izinkan Akad Nikah Digelar di Lingkungan Mekkah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi!
Ustadz Adi Hidayat menyoroti konsep "tasyabbuh" yang berarti meniru atau menyerupai.
Merayakan Valentine dianggap sebagai bentuk tasyabbuh karena melibatkan perbuatan-perbuatan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Tasyabbuh dalam konteks ini mencakup pola ibadah dan keyakinan tertentu yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Valentine juga dianggap bertentangan dengan ajaran agama Islam karena dapat merusak aqidah, yaitu keyakinan mendasar umat Islam.