3 Bentuk Pelanggaran Pemilu 2024, Jangan Terjebak! Kena Sanksi, Mulai dari Moral hingga Pidana

Selasa 06 Feb 2024 - 17:40 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera digelar pada 14 februari 2024. 

Pemilu 2024 merupakan ajang demokrasi yang penting bagi bangsa Indonesia, karena akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan. 

Namun, dalam proses penyelenggaraan Pemilu, ada beberapa hal yang harus diwaspadai oleh semua pihak, yaitu pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran Pemilu adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu

BACA JUGA:Peringatan Dari WHO, Tentang Lonjakan Kasus Kanker yang Meningkat 77%, Angka Kematian Jadi 2x Lipat!

Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan oleh siapa saja, baik peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat umum. 

Pelanggaran Pemilu dapat berdampak buruk bagi kelancaran, kredibilitas dan legitimasi Pemilu itu sendiri.

Bentuk pelanggaran Pemilu bermacam-macam. 

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara umum terdapat 3 bentuk pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA:Istana Buckingham: Raja Charles III Didiagnosis Mengidap Penyakit Kanker, Ini Faktanya!

1. Pelanggaran kode etik 

Perbuatan yang melanggar norma-norma etika yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pelanggaran kode etik biasanya dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pengembangan Kawasan LRT Ampera

Kategori :