2. Pelanggaran administratif
Perbuatan yang melanggar ketentuan teknis dan prosedural dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pelanggaran administratif dapat dilakukan oleh peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat umum.
3. Tindak pidana Pemilu
Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana yang mengancam keamanan, ketertiban, dan kedamaian dalam penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:Memang Boleh Nyoblos di TPSLN di Luar Yurisdiksi Indonesia? Bawaslu Temukan Ada di 15 Wilayah Loh
Tindak pidana Pemilu dapat dilakukan oleh peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat umum.
Setiap pelanggaran Pemilu tentu memiliki sanksi yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat dan dampak pelanggarannya.
Sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral.
Seperti pernyataan terbuka atau tertutup.
Sanksi pelanggaran administratif berupa sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, pembatalan, hingga pencoretan.
Sanksi tindak pidana Pemilu berupa sanksi pidana, seperti denda, kurungan, hingga penjara.
Untuk mencegah dan menangani pelanggaran Pemilu, ada beberapa lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab.
Seperti KPU, Bawaslu, DKPP, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di sekitarnya.