BACAKORAN.CO – Masih maraknya kasus masyarakat terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran masih rendahnya literasi digital dan keuangan.
Mereka tertarik bujuk rayu dan iming-iming kemudahan dan proses pencairan cepat tanpa agunan yang ditawarkan pinjol ilegal.
Padahal, kasus ini dapat dihindari jika memahami mengenai aturan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol.
Agar terhindar dari risiko yang tak diiginkan, masyarakat dapat memanfaatkan jasa penyelenggara pinjol resmi.
BACA JUGA:Cekidot! 5 Pinjol Resmi Terdaftar OJK dengan Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai 365 Hari
Dimana penyelenggara pinjol resmi di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK akan memperbarui daftar pinjol legal berizin resmi ini secara berkala.
Setiap ada penyelenggara pinjol resmi terbaru, biasanya OJK akan segera mengumumkannya.
Dilansir dari laman resmi OJK, saat ini terdapat sebanyak 101 penyelenggara pinjol resmi berizin di Indonesia.
BACA JUGA:Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran
Berikut daftar lengkap pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK Februari 2024:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
BACA JUGA:Kabar Terbaru Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol di ITB, Begini Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Rektor
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek