BACAKORAN.CO - Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Namun, untuk sampai ke jenjang pernikahan, ada proses yang harus dilalui, yaitu lamaran atau khitbah.
Lamaran adalah tindakan menyatakan niat baik untuk menikahi seseorang kepada orang tua atau wali dari calon pasangan.
Biasanya, lamaran dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita.
Lantas, bagaimana jika sebaliknya, yaitu wanita yang melamar pria.
Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Wanita Melamar Pria dalam Islam
Menurut sebagian ulama, wanita boleh melamar pria dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang terpuji dan tidak menimbulkan fitnah.
BACA JUGA:Mau Seperti Nabi Yusuf? 5 Doa untuk Mencerahkan Wajah dan Menarik Hati Pasangan
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan hadits, antara lain:
Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 235:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.
Ayat ini menunjukkan bahwa meminang wanita dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hati adalah hal yang dibolehkan.
BACA JUGA:Doa Agar Tetap Istiqomah Mengerjakan Sholat Dengan Membaca Surat Ibrahim Ayat 40, Yuk Simak....