Pelaku UMK Siap-Siap! Ini Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Begini Cara Mendapatkannya

Jumat 09 Feb 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Ini kabar baik untuk para pengusaha. Kementrian Agama (Kemenag) membuka kesempatan untuk dapatkan sertifikat produk halal secara gratis. 

Ini menyusul adanya program Kemenag yang tahun ini membuka fasilitasi satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ini sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.

Program ini, kata Aqil, sudah disampaikan ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sasaran program Sehati ini adalah pelaku Unit Mikro Kecil (UMK).

"Targetnya sejuta kuota bagi pelaku UMK," terang Aqil. 

Aqil menegaskan bahwa munculnya program ini bagian dari bentuk keperbihakan Pemerintah kepada Pelaku UMK. Ini sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

BACA JUGA:Jangan Kaget! KUA Bakal Layani Semua Agama, Tidak Hanya Agama Islam, Ini Rencana Kemenag Soal KUA Inklusi

"Program ini juga masuk dalam Pakta Integritas yang saya tandatangani di hadapan Menag," tukasnya.

Aqil menjelaskan bahwa kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis itu ditopang dengan 62% dari total anggaran BPJPH tahun 2024.

Selain itu, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.


Program Sehati Kemenag kembali mencari 1 juta pelaku UMK.-bacakoran.co-

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya," ujarnya.

"Diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," tukasnya. 

BACA JUGA:Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dikumpulkan, Apa yang Diagendakan Kemenag? Ini Penjelasannya

Dijelaskan Aqil, untuk bisa mengakses program ini, pelaku UMK bisa mendaftar secara online. Caranya cukup simpel karena hanya mengundur aplikasinya saja.

Pertama, pelaku UMK unduh aplikasi Pusaka SuperApps di playstore atau appstore. Kemudian tahap kedua adalah memaca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi Pusaka SuperApps.

Kategori :