bacakoran.co

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dikumpulkan, Apa yang Diagendakan Kemenag? Ini Penjelasannya

Kemenag lakukan sosialisasi regulasi terhadap PPIU yang baru dapat izin tahun 2023. -kemenag-

BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) menargetkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan lancar. Karena itu, berbagai cara dipersiapkan agar tidak ada terjadi kesalahan.

Salah satu cara yang dipersiapkan adalah menyamakan pemahaman pelaksanaan haji dan umrah tahun ini kepada semua pelaku usaha jasa travel. Para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi terkait regulasi ibadah haji dan umrah.

Langkah ini diambil untuk memastikan PPIU yang memiliki izin memahami aturan mainnya. Dengan begitu bisa menekan potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi.  

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU H. Sutikno, total ada 61 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dari DKI Jakarta yang baru mendapatkan izin operasi pada tahun 2023.  

BACA JUGA:Kemenag Berikan Bantuan untuk Operasional Masjid dan Mushala, Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya

"Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” jelas Sutikno dalam FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, di Jakarta.

Dalam sosialisasi ini, Sutikno menjelaskan bahwa ada penyesuaian pelayanan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menghadapi tantangan zaman, Kemenag pun mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh). 


Logo Kemenag-bacakoran.co-

Sistem ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Untuk mengatur lancarnya perjalanan ibadah haji dan umrah, Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Kemudian PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. 

Selanjutnya, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah. 

BACA JUGA:Tawaran Menggiurkan Kemenag Bagi Calon Mahasiswa PTKIN, Apa Saja Itu? Ini Kata Nyanyu Khodijah

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dikumpulkan, Apa yang Diagendakan Kemenag? Ini Penjelasannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kementrian agama (kemenag) menargetkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan lancar. karena itu, berbagai cara dipersiapkan agar tidak ada terjadi kesalahan.

salah satu cara yang dipersiapkan adalah menyamakan pemahaman pelaksanaan haji dan umrah tahun ini kepada semua pelaku usaha jasa travel. para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (ppiu) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi terkait regulasi ibadah haji dan umrah.

langkah ini diambil untuk memastikan ppiu yang memiliki izin memahami aturan mainnya. dengan begitu bisa menekan potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi.  

menurut direktur bina umrah dan haji khusus h.jaja jaelani, yang diwakili kasubdit perizinan, akreditasi dan bina ppiu h. sutikno, total ada 61 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dari dki jakarta yang baru mendapatkan izin operasi pada tahun 2023.  

"pada tahap awal, ada 30 ppiu yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” jelas sutikno dalam fgd sosialisasi regulasi/kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah kepada ppiu izin baru, di jakarta.

dalam sosialisasi ini, sutikno menjelaskan bahwa ada penyesuaian pelayanan setelah terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraaan perizinan berusaha berbasis risiko.

menghadapi tantangan zaman, kemenag pun mengembangkan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus (siskopatuh). 


logo kemenag-bacakoran.co-

sistem ini terintegrasi dengan online single submission (oss) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

untuk mengatur lancarnya perjalanan ibadah haji dan umrah, kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi. di antaranya peraturan menteri agama (pma) nomor 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan berusaha ibadah umrah dan haji khusus.

kemudian pma no. 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. 

selanjutnya, kma no. 540 tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi kantor wilayah kementerian agama provinsi bagi perizinan berusaha penyelenggara perjalanan lbadah umrah. 

lalu ada juga kma no. 1251 tahun 2021 tentang skema dan kriteria akreditasi serta sertifikasi usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

"seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional ppiu berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," jelasnya. 

"tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan pemerintah arab saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” terang sutikno.

seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, jelas sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. 

hal itu mencakup proses persiapan di tanah air, perjalanan ke arab saudi, selama operasional umrah di arab saudi dan proses sampai tiba kembali di tanah air.

"selain regulasi dan kebijakan, para ppiu dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai ppiu. baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

ditambahkan kasubdit pemantauan dan pengawasan umrah dan haji khusus nurhalis, dalam pelaksanaan layanan jamaah umrah oleh ppiu, akan ada pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental yang dilakukan oleh kementerian agama.(*)

Tag
Share