BACAKORAN.CO- Uang suap, suatu praktik yang telah mengakar dalam berbagai lapisan masyarakat di seluruh dunia, tetaplah menjadi masalah yang serius dan memprihatinkan.
Praktek ini terus menggerogoti fondasi moralitas, keadilan, dan integritas dalam sistem-sistem pemerintahan di berbagai tingkatan.
Apakah uang suap diterima untuk mendapatkan jabatan tinggi atau untuk memperoleh kekuasaan wilayah, praktik ini tetap menyimpang dari prinsip-prinsip etika yang mendasari tatanan sosial yang sehat.
Dalam konteks etika dan moralitas, penting untuk memahami bahwa menerima atau memberikan uang suap sama-sama tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA:Hadiah atau Suap, Skandal Yoon Suk Yeol dan Tas Dior yang Mengguncang Dunia Hukum Korea Selatan
Sering kali, dalam upaya membenarkan tindakan korupsi, orang mungkin mencoba meredakan rasa bersalah mereka dengan alasan-alasan yang mengelirukan, seperti "menerima uangnya namun tidak memilih orangnya."
Namun, pernyataan semacam itu tidak berubahkan kenyataan bahwa menerima atau memberikan uang suap tetaplah tindakan yang salah.
Praktek memberikan suap untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaan wilayah, baik itu dalam konteks sistem peradilan, pemerintahan desa, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional, menunjukkan bahwa praktek ini telah merasuk ke dalam berbagai strata kehidupan masyarakat.
Namun, agama, etika, dan hukum secara tegas menegaskan bahwa tindakan semacam itu haram.
BACA JUGA:Bupati Labuhanbatu Terjerat Kasus Suap Rp 1,7 Miliar, 10 Orang Diamankan KPK, Ini Kronologisnya...
Dalam Islam, uang suap dianggap sebagai tindakan yang tercela dan dilarang keras.
Bahkan, Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah menguatkan bahwa memberi suap untuk mendapatkan jabatan hakim atau kekuasaan wilayah adalah haram bagi pemberi dan penerimanya.
Pemahaman ini tidak hanya berlaku dalam konteks Islam, tetapi juga dapat diterapkan dalam kerangka etika universal yang menghargai keadilan dan kejujuran.
Tindakan korupsi, termasuk penerimaan atau pemberian uang suap, memiliki dampak yang merusak bagi masyarakat secara keseluruhan.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menerima Uang Dari Caleg dalam Perspektif Islam ? Begini Penjelasannya