Mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Salah satu aturan yang ditegaskan dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang.
Menurut aturan ini, setiap penyelenggara tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada penerima pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.
Jadi, masa penagihan utang oleh pinjol memiliki batas waktu maksimal 90 hari.
BACA JUGA:Pencairan 24 Jam, Ini Tips Memilih Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1 Persen dan Terdaftar OJK 2024
Namun, seringkali hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan pengguna layanan.
Mereka mengira utang mereka akan hangus secara otomatis setelah periode tersebut.
Namun, bagi debitur yang gagal membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol diizinkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
Mereka juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol di ITB, Begini Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Rektor
Dengan demikian, meskipun pihak penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung setelah melewati 90 hari.
Utang debitur tidak akan hangus secara otomatis atau dianggap lunas, melainkan tetap harus dibayar.
Perlu diingat bahwa setiap kredit macet akan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Hal ini dapat menyulitkan pengguna layanan jika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.