BACAKORAN.CO – Pinjaman online (pinjol) kini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat lantaran kondisi mendadak atau keadaan darurat.
Namun, ternyata tidak sedikit pula masyarakat yang sengaja berutang di pinjol untuk memenuhi gaya hidup.
Mereka lantas tidak memikirkan bagaimana melunasi utang pinjol tersebut.
Bahkan, saat ini muncul tren baru masyarakat sengaja tidak melunasi utang pinjol, terutama dari platform ilegal lantaran beranggapan jika utang tersebut otomatis hangus setelah beberapa waktu.
Namun, apakah hal tersebut benar?
Berikut penjelasannya:
Dari perspektif hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal tidaklah sah.
Hal ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum perdata, baik secara subjektif maupun objektif.
BACA JUGA:Cekidot! 5 Pinjol Resmi Terdaftar OJK dengan Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai 365 Hari
Oleh karena itu, pinjaman yang diterima pada awalnya dianggap tidak sah di mata hukum dan tidak diwajibkan untuk dibayar.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang dari pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.
Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga harus mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran