Kalau Utang Pinjol Sengaja Tidak Dilunasi, Benarkah Otomatis Hangus dengan Sendirinya?

Minggu 11 Feb 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pinjaman online (pinjol) kini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat lantaran kondisi mendadak atau keadaan darurat.

Namun, ternyata tidak sedikit pula masyarakat yang sengaja berutang di pinjol untuk memenuhi gaya hidup.

Mereka lantas tidak memikirkan bagaimana melunasi utang pinjol tersebut.

Bahkan, saat ini muncul tren baru masyarakat sengaja tidak melunasi utang pinjol, terutama dari platform ilegal lantaran beranggapan jika utang tersebut otomatis hangus setelah beberapa waktu.

BACA JUGA:Ngapain Ngutang ke Pinjol Ilegal, Mending Pilih Pinjol Resmi dan Berizin di OJK, Ini Daftar Lengkapnya!

Namun, apakah hal tersebut benar?

Berikut penjelasannya:

Dari perspektif hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal tidaklah sah.

Hal ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum perdata, baik secara subjektif maupun objektif.

BACA JUGA:Cekidot! 5 Pinjol Resmi Terdaftar OJK dengan Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai 365 Hari

Oleh karena itu, pinjaman yang diterima pada awalnya dianggap tidak sah di mata hukum dan tidak diwajibkan untuk dibayar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang dari pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.

Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga harus mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran

Kategori :