Cara Cek Lokasi TPS dan Jadwal Pemilu 2024 yang Harus Anda Ketahui

Senin 12 Feb 2024 - 19:11 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Berikut informasi mengenai dokumen yang perlu dibawa ke TPS saat mencoblos serta jadwal dan cara mengecek lokasi TPS pada Pemilu 2024.

Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilu atau Pemilihan Umum akan dilaksanakan di Indonesia.

Untuk memastikan partisipasi seluruh masyarakat, KPU telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS untuk mencoblos.

Namun, sebelum datang ke TPS, pemilih perlu memperhatikan dokumen yang wajib dibawa.

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS pada Pemilu 2024 adalah:

Formulir C-6 Pemberitahuan: Formulir ini merupakan undangan resmi untuk mencoblos di TPS.

Pemilih perlu membawa formulir ini sebagai bukti hak pilih di TPS yang ditentukan.

KTP-elektronik:

KTP-elektronik adalah dokumen identitas resmi yang mengidentifikasi pemilih sebagai warga negara Indonesia.

Pemilih harus membawa KTP-elektronik untuk memverifikasi identitas dan memastikan mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP:

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik dan formulir C-6, mereka perlu membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Suket ini menjadi pengganti sementara KTP-elektronik dan formulir C-6 untuk pemilih tetap memberikan suara di TPS.

Dengan membawa dokumen-dokumen ini, pemilih dapat memberikan suara dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dokumen-dokumen ini juga membantu menjaga integritas dan validitas proses pemilu serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Jadwal dan waktu pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024

Waktu: Pukul 07.00-13.00 waktu setempat

Lokasi: TPS masing-masing pemilih

Pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat mengecek lokasi TPS untuk mencoblos pada 14 Februari 2024 dengan cara berikut:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Klik tombol Pencarian

Data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS akan muncul.

Pemilih yang data tidak terdaftar akan melihat peringatan “Data anda belum terdaftar!”.

Mereka perlu menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri terdaftar di DPT.

Itulah informasi mengenai dokumen yang perlu dibawa ke TPS saat mencoblos serta jadwal dan cara mengecek lokasi TPS pada Pemilu 2024. Semoga Bermanfaat!

Kategori :