1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul pada surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilihan anggota DPD.
Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang tersedia di TPS.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Petakan Kerawanan TPS, Ini Detailnya
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan hak suaranya.