“Namun untuk meneruskan kasus ini yang memiliki kewenangan adalah Gakumdu pada masing-masing kabupaten kota,” paparnya.
Jika memang terbukti adanya dugaan money politik, Kurniawan, menjelaskan ini bisa masuk dalam ranah pidana pemilu.
“Namun tetap harus melalui Standar Operasional Prosedural (SOP). Jadi nantinya Bawaslu, Kejari dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu, akan memberikan keputusan bersama apakah kasus tersebut melanggar secara administratif atau pidana,” kata dia.
Jika masuk dalam ranah pidana akan disesuaikan dengan pasal 523.
BACA JUGA:8 Tanaman Memiliki Bau yang Tidak Disukai Oleh Nyamuk, Yuk Simak Apa Aja?
BACA JUGA:Menyambut Update Petualangan Terbaru Denagan Kode Clover Retribution Terbaru Hari ini, Buruan di Klaim Guys
Selain itu, sambung Kurniawan, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Disamping itu, setiap orang dengan sengaja pada hari H pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda palilng banyak Rp 36 juta.