Jelang Pencoblosan Heboh Isu Caleg, PPS dan Timses Tertangkap Tangan Karena Money Politik

ISU : Jelang pencoblosan sejumlah caleg dari beberapa Kabupaten Kota di Sumsel diisukan tertangkap tangan lakukan moey politik. (foto ilustrasi)--

BACAKORAN.CO -- Jelang hari pencoblosan di beberapa Kabupaten Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) beredar isu sejumlah Calon anggota Legislatif (Caleg), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertangkap tangan karena melakukan money politik.

Isu yang tidak diketahui siapa yang memulainya itu diantaranya terjadi di Kota Prabumulih, Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Kemoering Ilir (OKI).
Akibat isu yang terus menyebar itu  membuat sejumlah caleg, wartawan dan pengurus partai politik, petugas saling menghubungi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut.

"Apa benar katanya ada informasi  Pak R (inisial, red)  dari PDI P dan anak Pak Ar dari Gerindra di tangkap dan di bawa ke Polda,"tanya salah seorang caleg di Kota Prabumulih yang menghubungi wartawan media ini, Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Janji Manis Umroh dan Mobil Caleg DPRD Kudus Terjerat Hukuman 2 Tahun, Ini Kata Bawaslu

BACA JUGA:Eddy Rianto, Caleg DPR RI Asal Kota Prabumulih Ini Bernazar Umrohkan 100 Warga

Mendapat informasi itu, media ini langsung berusaha croschek ke sejumlah pihak di Kota Prabumulih, namun langsung dibantah dan menegaskan jika isu itu dihembuskan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Diketahui juga beberapa hari terakhir di Kota Prabumulih  juga beredar informasi jika salah satu Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2, H Eddy Rianto SH MH yang merupakan caleg asal Kota Prabumulih juga  tertangkap tangan oleh petugas karena membagi-bagikan uang.

Bahkan, sejumlah kader dan simpatiannya sudah berdatangan ke kediaman Eddy Rianto di Jl Lekipali, Kelurahan Muara 2 Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Ketika dihubungi via ponsel Senin sore (12/2),  Eddy Rianto tak menampik isu itu."Iya ini  saya di rumah, ini banyak pengurus partai dan simpatisan yang datang menyanyakan isu yang sama,"kata Eddy yang di isukan tertangkap tangan bagi-bagi uang dan sembako.

BACA JUGA:Jangan Terima Uang Suap Ataupun Hal yang Sejenisnya dari Caleg, Kenapa? Begini Penjelasannya...

BACA JUGA:Tekad Bulat jadi Pemenang, Partai Demokrat Kota Ini Kerahkan Ribuan Anak Muda Sebagai Saksi TPS

"Itu hanya isu, saya sekarang sedang ada di rumah,"katanya."Tidak benar saya bagi-bagi uang, saya hanya bernazar kalau terpilih sebagai anggota DPR RI akan mengumrohkan 100 orang, itu yang benar,"katanya.

Masih di Kota Prabumulih,  juga beredar isu jika istri salah seorang caleg  yang  berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga di tangkap karena bagi-agi uang.

"Iya istri saya di isukan tertangkap tangan, padahal istri saya tidak pernah ikut-ikut urusan politik,"ujar salah seorang caleg dari Partai Demokrat Prabumulih yang berhasil di konfirmasi.

Sementara itu di Kota Palembang, Minggu malam 11 Februari 2024 juga beredar isu jika ada PPS di salah satu Kelurahan di Kecamatan Sukarami yang diamankan petugas karena tetangkap tangan menerima uang dari caleg. Namun sejummlah petugas di Kacamatan Sukarami Palembang mengaku tidak tahu soal itu.

BACA JUGA:11 Kode Redeem Genshin Impact miHoYo Hari Ini! Dapatkan Primogems dan Jelajahi Fitur Update 3.8

BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Selanjutnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak kalah hebohnya. Beredar  di media sosial  yang memperlihatkan salah satu caleg  DPRD  berinisial IZ  dari Partai Demokrat Dapil 8 Pedamaran dan Pedamaran Timur Kabupaten OKI memberikan amplop berisi uang Rp350 ribu.

Dalam video yang berdurasi 32 detik terdengar suara emak-emak mengatakan " Nah iko dio namonyo dapat iko kertas Calon Legislatif DPRD OKI IZ, nah iko duetnyo 1..2..3,"ucap perempuan itu sambil menghitung lembaran uang.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya sudah menerima video yang beredar tersebut tapi belum ada yang melapor ke Bawaslu.

Menurutnya dalam video tersebut juga terlihat ada surat saksi. "Ini yang dikaji  dan dipelajari dulu, bagaimana mana bentuk pelanggarannya. Jadi kami belum bisa membeberkan lebih jauh ,"katanya.

BACA JUGA:Not For Sale! PSIS Pagari Gali dengan Kontrak Hingga 2026, Bagaimana Respons Bomber Timnas Timor Leste Itu?

BACA JUGA:4 Tips Mudah Merawat Rem Mobil Agar Selalu Pakem dan Aman, Yuk Lakukan Hal ini!


Caleg DPRD OKI dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil 8, IZ  yang dikonfirmasi membantah bagi-bagi uang. Menurutnya video yang beredar itu bagi-bagi uang ke pada warga di dapilnya yang merupakan uang  untuk saksi di TPS.

Ia juga tidak mengetahui spa yang membuat dan mengedarkan video yang berdurasi 32 detik itu.

Menanggapi isu dan vidio di media sosial di sejumlah daerah,  Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan. SPd berharap agar di sikapi sesuai data dan fakta oleh petugas di wilayah itu.

Lebih lanjut Kurniawan mengatakan,  pada tingkatakan kecamatan juga Panwascam, diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai badan pengawas.

BACA JUGA:Kontroversi di Australia Barat, Larangan Sandwich Ham dan Keju di Kantin Sekolah, Kenapa?

Jelang Pencoblosan Heboh Isu Caleg, PPS dan Timses Tertangkap Tangan Karena Money Politik

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- di beberapa kabupaten kota di sumatera selatan (sumsel) sejumlah calon anggota legislatif (), panitia pemungutan suara (pps) karena melakukan .

isu yang tidak diketahui siapa yang memulainya itu diantaranya terjadi di kota prabumulih, kota palembang dan kabupaten ogan kemoering ilir (oki).
akibat isu yang terus menyebar itu  membuat sejumlah caleg, wartawan dan pengurus partai politik, petugas saling menghubungi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut.

"apa benar katanya ada informasi  pak r (inisial, red)  dari pdi p dan anak pak ar dari gerindra di tangkap dan di bawa ke polda,"tanya salah seorang caleg di kota prabumulih yang menghubungi wartawan media ini, senin 12 februari 2024.



mendapat informasi itu, media ini langsung berusaha croschek ke sejumlah pihak di kota prabumulih, namun langsung dibantah dan menegaskan jika isu itu dihembuskan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

diketahui juga beberapa hari terakhir di kota prabumulih  juga beredar informasi jika salah satu caleg dpr ri dari partai nasdem daerah pemilihan sumatera selatan 2, h eddy rianto sh mh yang merupakan caleg asal kota prabumulih juga  tertangkap tangan oleh petugas karena membagi-bagikan uang.

bahkan, sejumlah kader dan simpatiannya sudah berdatangan ke kediaman eddy rianto di jl lekipali, kelurahan muara 2 kota prabumulih untuk memastikan kebenaran informasi itu.

ketika dihubungi via ponsel senin sore (12/2),  eddy rianto tak menampik isu itu."iya ini  saya di rumah, ini banyak pengurus partai dan simpatisan yang datang menyanyakan isu yang sama,"kata eddy yang di isukan tertangkap tangan bagi-bagi uang dan sembako.



"itu hanya isu, saya sekarang sedang ada di rumah,"katanya."tidak benar saya bagi-bagi uang, saya hanya bernazar kalau terpilih sebagai anggota dpr ri akan mengumrohkan 100 orang, itu yang benar,"katanya.

masih di kota prabumulih,  juga beredar isu jika istri salah seorang caleg  yang  berstatus sebagai aparatur sipil negara (asn) juga di tangkap karena bagi-agi uang.

"iya istri saya di isukan tertangkap tangan, padahal istri saya tidak pernah ikut-ikut urusan politik,"ujar salah seorang caleg dari partai demokrat prabumulih yang berhasil di konfirmasi.

sementara itu di kota palembang, minggu malam 11 februari 2024 juga beredar isu jika ada pps di salah satu kelurahan di kecamatan sukarami yang diamankan petugas karena tetangkap tangan menerima uang dari caleg. namun sejummlah petugas di kacamatan sukarami palembang mengaku tidak tahu soal itu.



selanjutnya di kabupaten ogan komering ilir (oki), tak kalah hebohnya. beredar  di media sosial  yang memperlihatkan salah satu caleg  dprd  berinisial iz  dari partai demokrat dapil 8 pedamaran dan pedamaran timur kabupaten oki memberikan amplop berisi uang rp350 ribu.

dalam video yang berdurasi 32 detik terdengar suara emak-emak mengatakan " nah iko dio namonyo dapat iko kertas calon legislatif dprd oki iz, nah iko duetnyo 1..2..3,"ucap perempuan itu sambil menghitung lembaran uang.

ketua bawaslu oki, romi maradona mengatakan, pihaknya sudah menerima video yang beredar tersebut tapi belum ada yang melapor ke bawaslu.

menurutnya dalam video tersebut juga terlihat ada surat saksi. "ini yang dikaji  dan dipelajari dulu, bagaimana mana bentuk pelanggarannya. jadi kami belum bisa membeberkan lebih jauh ,"katanya.


caleg dprd oki dari partai demokrat nomor urut 1 dapil 8, iz  yang dikonfirmasi membantah bagi-bagi uang. menurutnya video yang beredar itu bagi-bagi uang ke pada warga di dapilnya yang merupakan uang  untuk saksi di tps.

ia juga tidak mengetahui spa yang membuat dan mengedarkan video yang berdurasi 32 detik itu.

menanggapi isu dan vidio di media sosial di sejumlah daerah,  bawaslu provinsi sumatera selatan kurniawan. spd berharap agar di sikapi sesuai data dan fakta oleh petugas di wilayah itu.

lebih lanjut kurniawan mengatakan,  pada tingkatakan kecamatan juga panwascam, diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai badan pengawas.

“namun untuk meneruskan kasus ini yang memiliki kewenangan adalah gakumdu pada masing-masing kabupaten kota,” paparnya.

jika memang terbukti adanya dugaan money politik, kurniawan, menjelaskan  ini bisa masuk dalam ranah pidana pemilu.

“namun tetap harus melalui standar operasional prosedural (sop). jadi nantinya bawaslu, kejari dan kepolisian yang tergabung dalam gakumdu, akan memberikan keputusan bersama apakah kasus tersebut melanggar secara administratif atau pidana,” kata dia.

jika masuk dalam ranah pidana akan disesuaikan dengan pasal 523.



selain itu, sambung kurniawan, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu  yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak rp 48 juta.

disamping itu, setiap orang dengan sengaja pada hari h pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi  lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana  dengan pidana penjara 3 tahun  dan denda palilng banyak rp 36 juta.

Tag
Share