Wow! Kaget Tagihan Pajak Capai Rp7,1 Miliar, Pengusaha Sembako Malah "Jadi ATM" Oknum Petugas Pajak

Selasa 13 Feb 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang pengusaha sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial
AS kaget setelah menerima tagihan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih.

Pasalnya, dalam surat tagihan pajak tahun 2019-2020 itu,  tercantum  nilai pajak yang harus di bayarnya sebesar  Rp7,1 Miliar.

Tagihan pajak itu dengan rincian 57 produk hukum pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Tagihan Pajak (STP).

Tentu saja, tagihan yang di terimanya saat Pandemi Covid -19 itu sangat mengagetkan AS, karena modal usahaya saja tidak sampai sebesar itu.

AS yang tidak paham soal pajak kemudian menceritakan hal itu kepada anak dan sejumlah kerabatnya. Akhirnya AS mendatangi  KPP Pratama Kota Prabumulih  untuk mengajukan keberatan tagihan pajak.

Diduga  ketidakpahaman AS itu dimanfaatkan oknum pegawai KPP Pratama Prabumulih dengan menawarkan jasa meringankan tagihan pajak Rp 7,1 miliar.  AS dan oknum petugas pajak lantas melakukan pertemuan  di salah satu rumah makan di Kota Prabumulih.

Dari pertemuan  itu disepakati bahwa tagihan pajak AS akan dihapuskan dengan dibuatkan surat keterangan keberatan pajak. Salah satu syaratnya, AS diminta uang sebesar  2,5 persen dari tagihan pajak Rp 7,1 miliar atau Rp 20 juta secara tunai.

Namun ternyata pada tahun  2020, AS justru didatangi juru sita untuk menyita barangnya karena dianggap menunggak pajak.

Kali ini giliran petugas yang lain meminta sejumlah uang. AS diminta menyerahkan uang tunai 10 persen dari tagihan pajaknya Rp 7 miliar plus aset sebagai jaminan pelunasan.  AS keberatan, dia hanya sanggup menyerahkan yang tunai Rp. 20 juta dan aset sertifikat tanah dan dua BPKB mobil.

Nah pada  2022, AS kembali diberi surat panggilan konseling oleh DJP Sumsel Babel. AS kemudian  ditetapkan harus tetap membayar pokok pajak, karena sanksi administratif dan bunga saja yang bisa dihapuskan.

AS yang merasa diperas dan "menjadi ATM"  kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian dan ke Kejaksaan Prabumulih pada 2022.

Awal Februari 2024,  AS melalui pengacaranya, Ahmad Khalifah Rabbani SH MH didampingi Riyan Bimanesh SH dan Muh Takdir SH MH dari Kantor Baraka Law Office Jakarta, mengungkap masalah itu kepada sejumlah media di Kota Prabumulih.

Dijelaskan Ahmad Khalifah Rabbani yang mendatangi KKP Pratama Prabumulih, pihaknya sengaja datang ke KPP Pratama Prabumulih karena ingin mengurus persoalan klien mereka inisial AS yang diduga penetapan pajaknya salah dan diduga menjadi korban  pemerasan oleh oknum KPP Pratama Prabumulih.

"Kami datang untuk proses keberatan untuk WP kami atas nama AS,  yang pada pada periode 2019-2020 penetapan pajaknya salah dan diduga mal administrasi,"katanya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, selain ada dugaan pemerasan  modus DP bisa kurangi total pajak, juga ada penjaminan aset dilakukan oknum petugas pajak kepada keliennya yang ternyata jaminan itu tak sesuai tata cara penagihan pajak di peraturan perundang-undangan.

"Kami khawatir kalau permasalahan ini tidak diungkap, maka tidak hanya WP kami yang jadi korban tapi banyak WP lainnya juga akan jadi korban, itu yang  kami khawatirkan," jelasnya.

Ahmad mengapresiasi jajaran Polres Prabumulih yang telah menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan pemerasan tersebut dan pihaknya memiliki bukti yang lengkap atas apa yang dilakukan beberapa oknum KPP Pratama Prabumulih tersebut.

"Kami apresiasi Polres Prabumulih karena telah sigap menindaklanjuti dan memanggil beberapa oknum yang kami laporkan, kami berharap ini diusut sehingga para wajib pajak di Prabumulih tidak was-was dan menjadi korban juga," bebernya.

Lebih lanjut Ahmad mengaku dari pengakuan kliennya yang disertai bukti bahwa pemerasan diduga dilakukan oknum yang bertugas sebagai Account Representative (AR) berinisial MA. Lalu oknum di bagian penyelidikan dan oknum di bagian penyitaan aset.

"Jadi mereka modusnya meminta DP agar total pajak ditetapkan Rp7,1 Miliar bisa diturunkan, setelah kasih DP tapi berkas tetap lanjut,"katanya.

Bahkan yang membuat pihaknya tercengang, untuk periode 2019-2020 total pajak Rp7,1 miliar, sedangkan di periode 2022-2023 total perhitungan pajak hanya sekitar Rp 100 juta. "Ini jauh sekali jaraknya, makanya kami heran," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir mengaku belum mengetahui adanya kasus tersebut.

"Saya saat ini dalam posisi belum mengetahui terkait informasi itu, makanya saya juga hadirkan disini petugas dari Unit Kepatuhan Internal agar jika ada pegawai atau oknum yang melakukan pemerasan bisa diketahui, kami harap kalau ada oknum kami tolong sampaikan ke kami," kata Mughofir kepada wartawan.

Lebih lanjut Mughofir menjelaskan, jika memang ada tindak pemerasan oleh oknum pegawai pajak sebaiknya silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pihaknya bekerja ada aturan dan sanksi jika terbukti.

"Kalau sudah dilaporkan ke kepolisian dan ada pemanggilan tentu kita juga akan diberikan informasi tentang hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada atau tidak ada kasus pemerasan di Prabumulih ini," tukasnya.

Kategori :