Besok Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Pemilih yang Tak Masuk DPT? Ini Jawaban KPU

Selasa 13 Feb 2024 - 13:16 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

KTP elektronik atau suket.

Model A surat pindah memilih.

Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK):

KTP elektronik atau suket.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi laman resmi KPU atau menghubungi call center KPU di nomor 1500-666.

Demikian penjelasan KPU tentang cara mencoblos bagi pemilih yang tak masuk DPT.

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu besok.

Kategori :